Kalibaru 10 Desember 2013
Siti
Hasanah Selaku lurah kalibaru kecamatan Cilodong mengingatkan warganya tentang
batas akhir
Perekaman
E-KTP yakni tanggal 31 Desember 2013. Untuk itu bagi yang belum memiliki E-KTP
diminta untk melaksanakan kewajiban tersebut.
Untuk itu
sejak oktober lalu setiap hari sabtu jam 9:00 s/d 14:00 dibuka perekaman E-KTP
di kantor kelurahan Kalibaru yang juga melayani kelurahan Cilodong.sedikitnya
ada 100 orang yang ikut perekaman disetiap hari sabtu itu. Menurutnya dengan
adanya perekaman pada hari libur itu sudah terjangkau 13000 dari 15000 warga
yang terekam e-KTP.sedangkan e-KTP yang sudah tercetak sebanyak 11000.
Pelayanan
e-KTP ini juga melayani bagi warga yang
berusia 17 tahun pada Desember 2013 mendatang.
//KIM Kalibaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar